AMEG.ID, Jakarta - Hari ini (27/12), tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri Komisioner KPK Non-Aktif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, kuasa hukum tersangka sudah mengkonfirmasi jika kliennya akan hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sekadar informasi, hari ini untuk ketiga kalinya Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka.
“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukumnya, tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Melansir Suara Surabaya, Kombes Pol Ade Safri juga menambahkan, jika salah satu materi pemeriksaan lanjutan tersebut berkaitan dengan harta-harta Firli yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebetulnya, pekan lalu, Kamis (21/12/2023), penyidik memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan namun ia tidak datang. (YO-DL/SUARA SURABAYA)