AMEG.ID, Jakarta - Komisioner KPU RI Idham Kholik menyampaikan lembar surat suara pemilu yang sudah diterima WNI lebih dulu di Taipei tidak akan terulang lagi. Hal ini terjadi karena ada kelalaian Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN).
Melansir Detik, kata Idham PPLN Taipei sudah berjanji bakal melakukan semua aturan, jadwal dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.
"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," lanjutnya.
Sementara, surat suara bakal dikirim PPLN pada 2 sampai 11 Januari 2023 dan bakal di monitoring oleh KPU. Nantinya monitoring itu bakal dilakukan di 128 perwakilan negara di luar negeri. (AN-NY/DETIK)