AMEG.ID, Jakarta - Kamis (28/12) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Melansir CNN Indonesia, Sebelumnya Firli menjabat Ketua KPK sejak 20 Desember 2019. Bahkan dulu dikenal sebagai pimpinan KPK yang mendapat banyak penolakan dari aktivis antikorupsi. Namun saat ini Firli ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui bahwa Firli pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya. Tetapi, gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada intinya nanti proses berikutnya adalah penyidik Direktorat Kriminal Khusus akan yang meneruskan ini. Apabila perkara berkasnya sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum), berarti kewenangan penyidik, bukan kami lagi," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana. (IC-MT/CNN INDONESIA)