AMEG.ID, Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sebanyak 63 lembaga yang sudah mendaftar sebagai lembaga survey, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum 2024 sejak 21 Agustus 2023 sampai 15 Januari 2024.
"Sampai tanggal 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024," tulis KPU.
Melansir CNN Indonesia, dari total 63 lembaga tersebut terdapat 33 lembaga diantaranya sudah berstatus terdaftar dan sertifikatnya dan sudah diterbitkan. Sedangkan untuk 26 lembaga lainnya masih berstatus lengkap dan sedang proses penerbitan sertifikasi.
Sementara empat lembaga lain yang sudah mendaftar sedang melakukan revisi dokumen dan akan mendapat sertifikat jika telah memenuhi persyaratan. (YO-NY/CNN INDONESIA)