AMEG.ID, Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan terkait revisi Peraturan pemerintah atau PP Jalan tol yang bakal mengatur standar pelayanan minimal (SPM) sampai sistem transaksinya.
Mengutip Suara Surabaya, kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal menyampaikan nantinya untuk denda kepada masyarakat yang tidak patuh juga bakal diatur dalam PP tersebut.
“Revisi PP ini nantinya mengatur terkait SPM jalan tol yang mana SPM lebih tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang nantinya ada denda terkait SPM,” ujar Zainal.
Selain itu, Zainal juga menambahkan untuk sistem transaksi tol termasuk Multi Lane Free Flow juga nantinya bakal diatur dalam revisi ini. Kementerian PUPR berharap setelah diajukan ke Sekneg, revisi PP jalan tol tersebut dapat secepatnya ditandatangani oleh Presiden RI. (WL-NY/SUARA SURABAYA)