Pajak Sektor Pariwisata Diskon Jadi 12 Persen

Sabtu 20-01-2024,08:29 WIB
Reporter : amegid
Editor : amegid

AMEG.ID, Indonesia - Saat ini pemerintah tengah menyusun insentif untuk pelaku usaha sektor pariwisata. Kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rencananya Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan turun 10 persen menjadi 12 persen.

“PPh Badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh Badan 10 persen," ujarnya di Istana Negara, Jumat (19/1).

Melansir CNN Indonesia, Hal itu dilakukan bertujuan untuk membantu sektor pariwisata yang baru saja pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Airlangga juga menegaskan rencana pemberian insentif itu masih dalam pembahasan jadi belum diputuskan seperti apa skemanya dan kapan bisa diimplementasikan.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak badan (PPh) sebesar 22 persen. Dengan insentif 10 persen, maka pelaku usaha di bidang pariwisata hanya perlu membayar 12 persen saja per tahunnya. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler