AMEG.ID, Indonesia - Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Kota Surabaya Mia Santoso menyampaikan sampai sekarang masih banyak perizinan penjualan minuman beralkohol yang dinilai tidak sesuai.
Mengutip Suara Surabaya, kata Mia rata rata pelanggaran itu dilakukan oleh pengusaha yang tetap menjual eceran minuman alkohol yang masuk golongan B dan C yang seharusnya tidak diperbolehkan.
“Teman-teman banyak yang melanggar. Karena, Perwali (memuat) tidak boleh (jualan eceran untuk golongan B dan C, hanya boleh golongan A). Jadi, mereka pakai izin sub distributor (yang hanya boleh jual ke tempat usaha, bukan eceran ke perorangan),” kata Mia, Senin (22/1/2024).
Mia juga menambahkan dari pihak asosiasi meminta agar pemerintah memberikan solusi penjualan ecer tersebut. Dengan tujuan untuk meminimalisir kejadian korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak seharusnya. (WL-NY/SUARA SURABAYA)