AMEG.ID, Jawa Timur - Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraeni meminta para Capres, Caleg, maupun tim kampanye untuk menertibkan APK serta tidak mengambil kesempatan berkampanye saat masa tenang yang berlaku mulai 11 Februari 2024.
Melansir Suara Jatim, menurut Ely sebaiknya media massa dan media sosial tidak mengunggah pemberitaan soal politik untuk menjaga kondusifitas. Kemudian pihak Bawaslu Jatim juga memastikan akan memantau media sosial maupun media massa di masa tenang.
"Alangkah lebih baiknya, jika media massa dan terlebih lagi media sosial, untuk tidak mengunggah pemberitaan soal politik, entah itu caleg maupun tim kampanye Presiden," tegasnya.
Lebih lanjut Ely juga menegaskan Jika nantinya ditemukan konten politik pada media sosial maupun media massa maka akan diimbau untuk melakukan take down. Namun jika tidak dihiraukan maka pelanggaran pidana dalam masa tenang akan tetap diproses. (YO-NY/SUARA JATIM)