AMEG.ID, Indonesia - KPU RI menjelaskan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung lewat media internet siaran langsung dan melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.
"KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video," demikian bunyi keputusan KPU tersebut.
Melansir CNN Indonesia, menurut jadwal KPU rekapitulasi suara selesai paling lambat pada 20 Maret 2024 dan nantinya KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara.
Lebih lanjut, rekapitulasi tersebut nantinya dilakukan secara berurutan mulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri. (YO-NY/CNN INDONESIA)