Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Didakwa Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Rabu 15-05-2024,13:42 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Yogyakarta - Saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/5/2024) Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total 23,5 miliar.

 

Mengutip CNN Indonesia, JPU dari KPK Luki Dwi Nugroho menyampaikan Eko sebagai ASN menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak seperti para pengusaha. Selain dijerat pasal gratifikasi, terdakwah juga dijerat komisi antirasuah dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UUD-RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa.

 

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, pengacara terdakwa Gunadi Wibakso mengaku tidak mengajukan nota keberatan dan langsung melakukan pembuktian. (AN-NY/CNN INDONESIA)

Kategori :