Data NIK Bocor, Menteri Merespons

Sabtu 22-05-2021,05:20 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

The Right to Privacy berisi semacam protes. Terhadap liputan pers, zaman itu (1890). Yang ditafsirkan Warren dan Brandeis sebagai menghilangkan privasi individu.

Atau, privasi individu jadi terungkap ke publik gegara liputan pers. Padahal, privasi adalah hak asasi individu. Warren dan Brandeis menyebutnya sebagai: "Hak untuk dibiarkan".

Artinya, privasi individu jangan diusik. Tidak untuk dipublikasikan. Melainkan, ”dibiarkan” saja karena hal itu adalah hak.

Zaman itu hukum di AS masih sederhana. Hukum sudah melindungi warga negara atas dasar HAM. Hak warga negara untuk mendapat perlindungan keamanan dan hidup nyaman. Perlindungan secara pribadi dan properti.

Tapi, menurut buku tersebut, ada yang terlupakan. Yaitu: Hak untuk dibiarkan. Privasi warga negara harus dilindungi hukum agar tidak dipublikasi pers. Secara seenaknya pers.

Dijelaskan, kebutuhan manusia awalnya, hukum umum "hak untuk hidup". Siapa pun yang merenggut atau mengganggu hidup seseorang, maka melanggar hukum.

Berlanjut kemudian, hak warga negara atas perlindungan harta benda. Baik harta beruwujud maupun tak berwujud (misalnya, saham). Yang saat itu sudah diterapkan di sana.

Kebutuhan warga atas perlindungan privasi baru disampaikan di buku tersebut.

Menurut buku itu, pers melangkah ke segala arah batas-batas kesopanan. Dan, mengabaikan privasi individu. Baik melalui pemuatan berita maupun foto (yang kelak disebut paparazi).

Berita gosip, waktu itu di sana, sudah jadi konsumsi pers demi meningkatkan oplah. Yang berarti, gosip dijadikan bahan baku industri (pers). Mengabaikan privasi individu.

Para penulis menyimpulkan bahwa badan hukum tidak melindungi privasi individu karena "hanya menangani kerusakan reputasi". Atau fitnah. Atau berita bohong. Tidak memperhitungkan, bahwa publikasi privasi adalah kerugian bagi individu.

Buku tersebut kemudian berpengaruh terhadap perumusan hukum di sana. Amandemen hukum akhirnya mengadopsi sebagian dari jiwa pemikiran dua penulis tersebut. Para penulisnya sukses.

Nah, sekarang semua pemilik akun Facebook wajib punya e-mail. Pemilik e-mail terkoneksi dengan nomor telepon. Semua itu menyatu di internet protokol address.

Maka, semua perilaku facebookers, bahkan lokasi keberadaan di real time, diketahui publik. Semua perilaku. Termasuk kegemaran dan cara berpikir individu (melalui tulisan terpublikasi).

Maka, sudah tidak ada privasi lagi bagi individu. Kecuali, misalnya, di suku Badui Dalam yang ogah punya telepon seluler.

Lagian, seandainya biodata individu bocor, lalu benar-benar dijual, lantas apa ruginya? Paling-paling HP-nya dikirimi iklan aneka produk.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler