AMEG.ID, Jawa Timur - Rabu (29/5) malam lalu Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak kandung yang masih berusia 8 bulan.
Dikutip dari Tribun, Kasi Humas Polres Probolinggo - Iptu Merdhania Pravita mengatakan pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri. Unit PPA mengamankan pelaku saat melintas di Jalan MT Haryono Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. "Kronologi kejadiannya, saat korban bangun subuh sedang menangis di kamarnya. Kemungkinan bapak atau terlapor ini merasa terganggu yang saat itu sedang beristirahat, kemudian bangun dan marah-marah," ujar Iptu.
Setelah dimintai keterangan MN mengaku melakukan perbuatannya karena merasa terganggu. Sang anak terus menangis hingga membuatnya tidak bisa tidur. (IC-GL/Tribun)