AMEG.ID, Jawa Timur - Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak permohonan Kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR imbas adanya pencemaran sungai Brantas dan meminta pihak Gubernur Jatim dan Menteri PUPR melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas.
Mengutip Berita Jatim, menurut Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton Alaika Rahmatullah saat ini kerusakan Sungai Brantas sudah tidak terkendali seperti banyaknya industri yang bebas membuang limbah tanpa diolah dan menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas. "Dengan putusan MA ini, maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dikuatkan oleh Hatim Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Alaika.Akibat pencemaran tersebut PN Surabaya memutuskan agar Gubernur Jatim dan Menteri PUPR melakukan pemulihan sungai dengan memasang CCTV di wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Kemudian melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Jatim serta kolaborasi dengan pelaku usaha untuk mengelola limbah cair dan beberapa upaya lainnya. (YO-NY/BERITA JATIM)