Ke Depan, Pembangunan di Kabupaten Malang Harus Didampingi Konsultan

Senin 24-05-2021,11:16 WIB
Reporter : Erika Rossa
Editor : Erika Rossa

AMEG – Kepala Seksi Penyediaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kab Malang, Figur Wicaksono, memastikan, untuk mewujudkan bangunan tahan gempa, semua pemilik bangunan harus mendaftar ke DPKPCK.

Pernyataan itu mengemuka pada dialog Idjen Talk bertajuk ‘Mewujudkan Bangunan Tahan Gempa’ yang digelar Radio City Guide 911 FM, Senin (24/5/21) pagi tadi.

Menurut Figur, setelah pemilik bangunan mendaftarkan rencana pembangunanya, untuk bisa mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka proses pembangunannya harus didampingi konsultan, sejak awal.

Dengan pendampingan ahli (konsultan) di bidangnya, sambungnya, tentu kualitas bangunan bisa terjamin, dan dipastikan tahan gempa.

Masih menurut Figur, beberapa syarat sebuah bangunan agar bisa mendapat SLF, di antaranya punya konstruksi sesuai standar, didukung gambar yang benar dan proses pembangunannya juga benar.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler