JAKARTA, AMEG.ID - Ketua Komisi II DPR - Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kekeliruan ini sudah di klarifikasi oleh KPU RI dan sudah dibalas oleh pimpinan DPR.
"Saya tegaskan bahwa itu adalah kekeliruan atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan surat ini juga sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (23/8) malam. Sebelumnya sempat beredar undangan rapat konsinyering yang isi pembahasannya terkait putusan Mahkamah Agung soal syarat usia pencalonan. Namun dalam surat undangan terbaru, isi pembahasan telah direvisi. Rapat itu akan dilaksanakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, dan digelar mulai Sabtu (24/8) pukul 19.00 WIB hingga Senin (26/8).
konsinyering akan membahas PKPU pencalonan dengan mengikuti putusan MK. KPU juga akan membahas sejumlah PKPU lainnya dalam rapat konsinyering itu. Beberapa di antaranya PKPU tentang logistik, kampanye, serta dana kampanye. Sebelumnya, DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada setelah gelombang demonstrasi di beberapa daerah. DPR menegaskan akan manut terhadap dua putusan MK. Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya akan rapat dengan KPU pada Senin (23/8). Rapat itu akan membahas hingga mengesahkan PKPU tentang pilkada.