KPU RI Tetapkan Delapan Parpol Lolos DPR RI

Senin 26-08-2024,11:34 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

JAKARTA, AMEG.ID - Ketua KPU RI - Mochammad Afifuddin  menyebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1204 Tahun 2024 KPU RI telah menetapkan delapan partai politik   yang mendapatkan kursi di DPR RI  periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Minggu (25/8/2024), menetapkan partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2024-2029.

Dalam forum Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024, di Jakarta, Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI membacakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1204 Tahun 2024.

 

Surat Keputusan KPU RI tersebut berisi daftar partai politik yang berhasil dan yang tidak memperoleh kursi di DPR RI periode lima tahun ke depan.

Kata Alfi penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional  dan dikalikan dengan empat persen.

“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” ujarnya di Gedung KPU RI.

Afif menyebut, ada delapan partai politik yang berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen empat persen.

Masing-masing, PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), dan Partai NasDem (69 kursi).

 
 

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

 

Sementara pembagian kursi partai di DPR RI terdiri dari PDI Perjuangan 110 kursi Partai Golkar 102 kursi Partai Gerindra 86 kursi   Partai NasDem 69 kursi PKB 68 kursi   PKS 53 kursi PAN 48 kursi   dan Partai Demokrat 44 kursi.

Dia menjelaskan, ambang batas empat persen itu dihitung dari total perolehan suara nasional 151.793.293 suara sah. Sehingga, diperoleh angka sebanyak 6.071.731 suara.

Ambang batas empat persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, ada 10 dari total 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 yang tidak berhasil mengirim wakilnya ke Senayan.

 

Parpol nasional yang tidak lolos yaitu Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), dan Partai Gelora (1.282.000).

Tags : #pemilu #kpu #dprri #8 parpol
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini