JAKARTA, AMEG.ID - Ketua Komnas HAM - Atnike Nova Sigiro mengatakan terkait hal tersebut yang terjadi di berbagai daerah khususnya Semarang dan Makassar.
Dalam proses pengamanan di Makasar dan Semarang aparat telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal. "Penggunaan kekuatan berlebih dan atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, selain bersiko atas peristiwa pelanggaran HAM pengamanan berlebihan juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Aparat didorong menggunakan cara yang humanis.
"Justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," jelasnya. Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Selain itu Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.