Jawa Timur, AMEG.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Jawa Timur I, II, dan III mengambil langkah tegas dengan memblokir 3 ribu 827 rekening milik penunggak pajak pada 26-27 September 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif untuk mengamankan penerimaan negara melalui penagihan aktif.
Pemblokiran rekening ini di laksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggakan Pajak
Kamis 03-10-2024,10:38 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :