SE Sound Horeg Bisa Naik Menjadi Perda atau Pergub

Sound Horeg. Foto : Antara Foto--
AMEG.ID, Malang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Sekretaris MUI Jatim, Hasan Ubaidillah mengatakan dengan adanya peningkatan itu membuat SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim bisa menjadi sebuah regulasi yang lebih mengikat.
"Dari pembicaraan awal itu sudah diinformasikan MUI akan menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub terkait peraturan sound horeg atau intensitas suara sound system tersebut," ujar Hasan.
Hasan mengatakan SEB yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya itu telah sesuai juga dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025. Termasuk terkait larangan yang ada dalam fatwa tersebut.
"Semua hal terkait persoalan diharamkannya sound horeg menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza," ungkapnya.
Menurut Hasan, perlu adanya sosialisasi yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengerti dengan SEB yang telah ditebitkan. Selain itu, instansi terkait seperti kepala daerah, kapolres, dan kodim diharapkan bisa mengimplementasikan aturan tersebut.
Tak hanya itu, MUI Jatim juga mengimbau agar masyarakat dan para pelaku industri sound system bisa mematuhi peraturan ini demi kepentingan dan kebaikan bersama.
Sumber: