Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Malang

Sabtu 26-04-2025,15:02 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menjelaskan penangkapan 2 pengedar tersebut dilakukan secara beruntun. Penangkapan pertama dilakukan pada 14 April lalu di area persawahan Desa Rembun Kecamatan Dampit. Polisi menangkap GS usia 38 tahun dan menyita 1 poket sabu seberat 0,98 gram.

 

Lalu selang sehari pada 15 April lalu polisi kembali menggerebek rumah pelaku berinisial MS usia 35 tahun di Dusun Gondorejo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita 21 poket sabu seberat 3,97 gram.

 

"Barang bukti lain yang diamankan termasuk 3.333 plastik klip, 160 sedotan, 92 potongan sedotan warna arange-putih, serta 1 tas penyimpanan sabu," jelas Bambang.

 

Bambang menambahkan kedua tersangka sekarang ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sebagai informasi, saat ini Polres Malang akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika. Sehingga masyarakat diharapkan bisa ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

"Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Kategori :