AMEG.ID, Yogyakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahullah Akbar menilai kasus keracunan imbas konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dibawa ke jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Kata Akbar, jeratan pidana yang sesuai adalah Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Selain itu, masyarakat juga dapat menggugat secara perdata jika menganggap ada kelalaian oleh SPPG atau pihak lain melalui gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) mengacu Pasal 1365 KUHPerdata. "Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP," ungkapnya. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan untuk memastikan apa penyebab dari kasus keracunan ini contohnya terkait pemenuhan standar atau kualitas makanan atau pun proses distribusi yang merupakan tugas dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai. "Sebenarnya kan cukup melakukan pelaporan sebagai korban suatu kejadian peristiwa. Nanti kan baru dilakukan penyelidikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan," jelasnya. Melansir CNN Indonesia, Akbar juga menyampaikan bahwa gugatan perorangan sangat memungkinkan untuk ditempuh jika kausalitas atau hubungan sebab hingga akibat dapat dibuktikan oleh penggugat. Sebagai informasi, kasus keracunan marak terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir. Salah satu kasus keracunan yang menjadi sorotan publik yakni di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat pada Senin (22/09 hingga Selasa (23/09), tercatat sebanyak 842 siswa menjadi korban keracunan MBG. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan kejadian keracunan massal yang ada di Jawa Barat merupakan keteledoran dari pihak SPPG. Akibat dari kejadian ini, berbagai desakan untuk mengevaluasi total dan menghentikan program MBG pun bermunculan. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Koalisi Kawal MBG. Kata Ketua YLKI, Niti Emiliana, pemerintah perlu menghentikan sementara program MBG ini demi menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh. "Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat," kata Niti dalam keterangan tertulis. Tak hanya itu, YLKI juga mendesak pemerintah untuk memperketat standar hingga jaminan keamanan pangan MBG serta perombakan sistem secara menyeluruh.Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dipidana Imbas Keracunan MBG
Jumat 26-09-2025,14:36 WIB
Editor : Admin ameg
Kategori :