Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung ke Pemerintah Melalui Online

Selasa 25-11-2025,12:02 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gagot Suharwoto menyampaikan mulai tahun 2026 pengajuan perbaikan sekolah akan diterapkan secara online untuk mempercepat proses perbaikan.

 

Gogot menjelaskan kebijakan itu dilakukan sebagai upaya presiden Prabowo untuk mempermudah mekanisme program revitalisasi sekolah. Nantinya, laporan online bisa dilakukan lewat aplikasi Revitalisasi Sekolah.

 

"Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah," ungkap Gogot.

 

Gogot menekankan aplikasi yang disiapkan ini nantinya sekaligus sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring. Harapannya ini bukan cuma memudahkan lembaga pendidikan tapi juga memudahkan pemerintah daerah dalam pembangunan.

 

Ada beberapa fitur -fitur dalam aplikasi tersebut diantaranya rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemda dan pusat, dan akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.

 

"Aplikasi revitalisasi menjadi satu pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

 

Gogot menjelaskan nantinya revitalisasi ini akan menyasar sekolah negeri dan swasta. Fokus utama revitalisasi dilakukan terhadap sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.

 

Melansir CNN Indonesia, sebanyak 1,2 juta ruang kelas tercatat mengalami kerusakan sedang hingga berat yang terdiri dari 195 ribu sekolah ditengah tantangan pemerataan akses pendidikan.

 

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk memastikan proses revitalisasi tepat sasaran. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan dan menyusun prioritas perbaikan sesuai kondisi kerusakan.

 

Kemudian, untuk pihak sekolah bertanggung jawab melengkapi sejumlah persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, dan formulir kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian PUPR.

Kategori :