AMEG.ID, Kota Malang – Status aset Velodrome Kota Malang mulai menemukan kejelasan setelah menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan antara DPRD Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan pembahasan mengenai velodrome dilakukan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, serta BKAD Provinsi Jawa Timur pada Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pembahasan tersebut, diketahui bahwa bangunan Velodrome Kota Malang telah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2020. Kejelasan status itu dinilai menjadi langkah awal untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut.
Bayu menjelaskan, kondisi saat ini membuat pengelolaan velodrome belum berjalan maksimal karena tanah lokasi merupakan milik Pemerintah Kota Malang, sedangkan bangunannya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena aset tanahnya milik Kota Malang dan bangunannya milik provinsi, penggunaan anggaran dari provinsi untuk pengembangan maupun perbaikan fasilitas di sana belum bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kota Malang mendorong kedua pemerintah daerah segera menyusun kerja sama pengelolaan. Melalui kesepakatan itu nantinya akan diatur mekanisme pemanfaatan aset, pembagian tanggung jawab, hingga potensi pendapatan yang diperoleh dari penggunaan velodrome.
Menurut Bayu, keberadaan perjanjian kerja sama menjadi landasan hukum yang diperlukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan maupun pengembangan fasilitas tersebut.
“Kalau kerja sama itu sudah ada, penggunaan anggaran provinsi tidak lagi terkendala status aset,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan nota kesepahaman atau bentuk kerja sama lainnya dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat sehingga langkah konkret penataan velodrome bisa segera dilakukan.
“Harapan kami satu sampai dua bulan ke depan sudah ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Bayu menilai Velodrome Kota Malang memiliki posisi strategis bagi pengembangan olahraga balap sepeda di Jawa Timur. Pasalnya, hingga saat ini fasilitas tersebut menjadi satu-satunya velodrome yang dimiliki provinsi tersebut.
“Di daerah lain belum ada. Bahkan Surabaya juga tidak memiliki velodrome. Ini satu-satunya yang ada di Jawa Timur,” tuturnya.
Keberadaan velodrome, lanjut Bayu, berpotensi menjadi pusat pembinaan atlet sekaligus menarik kunjungan atlet dan masyarakat dari berbagai daerah ke Kota Malang. Kondisi itu juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah melalui aktivitas olahraga maupun penyelenggaraan berbagai kegiatan.
“Ini menjadi nilai tambah bagi Kota Malang karena orang dari berbagai daerah akan datang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut,” katanya.
Meski demikian, Bayu menegaskan saat ini fokus utama DPRD adalah menuntaskan persoalan status aset terlebih dahulu. Sementara pembahasan mengenai pemanfaatan maupun retribusi akan menjadi ranah komisi lain.