Pemda di Jatim Diminta Tekan Belanja Pegawai Tanpa PHK ASN

Rabu 17-06-2026,09:46 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Surabaya - Pemerintah daerah di Jawa Timur didorong melakukan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap tanpa harus menempuh langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) aparatur sipil negara (ASN).

Upaya tersebut menjadi salah satu strategi untuk memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, M Yasin mengatakan mayoritas kabupaten/kota di Jawa Timur masih menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Dari 38 daerah, sebanyak 31 kabupaten/kota tercatat masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara hanya tujuh daerah yang telah memenuhi batas mandatory spending.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Hasil pembahasan mengarah pada perlunya masa penyesuaian bagi daerah yang masih memiliki beban belanja pegawai tinggi.

Yasin menyebut salah satu daerah dengan porsi belanja pegawai tertinggi adalah Kabupaten Nganjuk yang mencapai 44 persen dari total APBD.

“Salah satu yang cukup tinggi adalah Kabupaten Nganjuk mencapai 44 persen. Meskipun demikian, relaksasinya nanti tetap berlaku bagi seluruh daerah yang membutuhkan,” ungkapnya mengutip Lentera.com.

Menurut Yasin, langkah penyesuaian dapat dilakukan melalui evaluasi kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja yang riil di masing-masing daerah. Dengan pendekatan itu pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengurangan pegawai secara langsung.

“Jadi bukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan dengan tidak melakukan pengisian kembali terhadap pegawai yang pensiun. Dengan cara itu, secara bertahap akan tercapai keseimbangan antara beban kerja dan jumlah pegawai,” terangnya.

Selain melakukan pengendalian jumlah pegawai, pemerintah daerah juga didorong mengevaluasi komponen belanja pegawai lainnya, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Salah satu caranya adalah mengevaluasi besaran TPP. Jika TPP dinilai terlalu tinggi, maka dapat dilakukan penyesuaian. Selain itu, jumlah pegawai juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil beban kerja,” ujar Yasin.

Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan skema relaksasi bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penyusunan regulasi tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Relaksasi ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Menurut Yasin, kebijakan tersebut berpotensi memberikan tambahan waktu bagi daerah untuk menyesuaikan struktur belanja tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Saat ini regulasinya masih disusun. Nantinya tiga kementerian tersebut akan menentukan bentuk regulasinya, apakah berupa kesepakatan bersama atau bentuk lainnya,” tutur Yasin.

Kategori :

Terpopuler