AMEG - Melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemerintah RI mengumumkan, pemberangkatan jemaah ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 M dari Indonesia resmi dibatalkan.
Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin kepada jemaah Indonesia untuk mengikuti ibadah haji karena pandemi Covid-19.
"Jadi ini akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Aran Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," papar Yaqut dalam keterangan pers pada Kamis (3/6/21).
Dia juga mengatakan, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji 1442 H atau 2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.
Setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan teknis persiapan, serta kebijakan yang diambil otoritas Kerajaan Arab Saudi, Yaqut juga menyebut, Komisi VIII DPR RI menghormati pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
"Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020-2021 tanggal 2 Juni 2021, menyatakan, menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," katanya. (*)