Menghina Presiden dan DPR Bisa Dibui, Haris Pratama: Jangan Sampai Mengkritik Dianggap Menghina

Rabu 09-06-2021,09:20 WIB
Reporter : Sugeng Irawan
Editor : Sugeng Irawan

Mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP merupakan delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila Presiden/Wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. 

Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. (*) 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler