Uji Kompetensi Wartawan untuk Menjadi Wartawan Berkompeten

Rabu 09-06-2021,11:55 WIB
Oleh: Sugeng Irawan

Standar merupakan patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. 

Wartawan sendiri merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan / keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

Ada enam (6) tujuan diberlakukannya standar kompetensi wartawan yaitu 

  1. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. 
  2. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual. 
  3. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. 
  4. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. 
  5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. 
  6. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.-

* Penulis advokat Peradi Malang Raya. Alumnus Sekolah Jurnalistik Indonesia. Lulus UKW Wartawan Muda 2014.

Tags :
Kategori :

Terkait