AMEG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021) hari ini.
"Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di Jakarta.
Dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (*)