Klarifikasi Kuasa Hukum Founder SPI, Tetap Tak Akui Adanya Kekerasan

Kamis 10-06-2021,18:49 WIB
Reporter : Ananto Wibowo
Editor : Ananto Wibowo

AMEG -  Founder Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE tak mengakui dugaan adanya  tindak pidana kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi pada siswa. 

Kuasa hukum JE , Recky Bernandus Surupandy SH menjelaskan,  sekolah SPI memiliki track record  bagus. Terakreditasi A hasil  evaluasi  Dinas Pendidikan. 

"Jika ada tindakan ataupun temuan yang terjadi di sekolah ini, naka sudah sejak dulu menjadi temuan dari tim pengawas Dinas Pendidikan dan ditindaklanjuti," ujarnya kepada ameg.id, Kamis (10/6/2021) sore. 

Disebutkan, pengawasan secara internal  dilakukan oleh pembina dan pengawas internal sekolah.   Apabila ada tindakan kriminalisasi siswa  akan sangat mudah dideteksi. 

Karena itu, ia mengingatkan, pihak  yang tidak berkepentingan agar tidak mengeluarkan opini yang menyesatkan. Efeknya akan dirasakan oleh siswa siswi yang ada di Sekolah SPI. 

Recky menjelaskan,  terkait laporan yang melibatkan kliennya  tidak ditemukan laporan adanya kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi. Ia hanya melihat laporan pasal 81 junto 6B, tentang UU Perlindungan anak yang intinya berhubungan dengan persetubuhan dan perbuatan cabul. 

"Kami juga ingin menyampaikan, jika beberapa hari yang lalu, dua perwakilan sekolah SPI telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim. Yakni Kepala Sekolah SPI dan Kepala Pembangunan," ungkapnya. 

Mengenai dugaan terjadinya eksploitasi ekonomi, Recky menjelaskan bahwa di intern sekolah SPI terdapat dua program pembelajaran. Yakni, pembelajaran akademik dan program unggulan berupa UPL (Unit Praktik Lapangan) sebagai pengembangan keterampilan. 

"Siswa yang mengikuti program tersebut akan mendapatkan sertifikasi. Sehingga melalui sertifikasi itu, bisa mempermudah untuk memperoleh pekerjaan di kemudian hari. Program tersebut juga diawasi oleh Dindik Jatim dan Kota Batu," terang dia. 

Kegiatan pengembangan tersebut dilakukan pada jam pembelajaran dan diawasi oleh guru pendamping.  

"Sedangkan para alumnus yang masih berada di sini mereka kami fasilitasi. Namun tidak semua alumnus bisa tetap bertahan di sini, ada seleksi dan kriteria yang kami ambil. Salah satunya adalah track record selama dia menjadi siswa di sekolah SPI,"  ujarnya. (*) 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler