AMEG - Empat Kepala desa (Kades) di Jember, diamankan Ditreskoba Polda Jatim. Mereka diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu.
Yang diamankan Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan Kanit I Subdit Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kharisudin, mengatakan, keempat oknum Kades pengguna sabu itu terjerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Empat Kades diringkus selama dua hari, yakni pada Rabu (09/06/2021) dan Kamis (10/06/2021) di rumah masing - masing.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2,77 gram dan 1,76 gram dari rumah pelaku berinisial MA dan MM," ungkap Kharisudin, saat press confrence di Mapolres Jember, Sabtu sore (12/06/2021).
Penangkapan keempat oknum kades di Jember berdasar adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika.
"Selanjutnya kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap keempat oknum kades tersebut," ucapnya.
"Oknum kades yang pertama kita tangkap adalah pria berinisial MM, Kades Wonojati. Dari rumah Kades Wonojati kita mengamankan dua paket sabu," ungkap Kharisudin.
Setelah dari rumah MM, Ditreskoba mendatangi rumah MA, Kades Tempurejo, dan berhasil mengamankan satu paket sabu. "Kemudian kita kembangkan lagi kasus ini dan mengamankan Kades Tamansari dan Glundengan," pungkasnya. (*)