Kak Seto: Proses Hukum Sekolah SPI Harus Diumumkan

Senin 14-06-2021,17:25 WIB
Reporter : Ananto Wibowo
Editor : Ananto Wibowo

AMEG - Bukan Komnas Perlindungan Anak (PA) saja yang turun gunung menangani dugaan kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga aktif mengikuti kasus yang diduga dilakukan founder sekolah itu.

"Kami terkejut atas dugaan kasus itu. Satu-satunya jalan kami harus turun langsung," tegas Ketua LPAI, Seto Mulyadi, usai koordinasi dengan Walikota Batu, di Balai Kota Among Tani, Senin (14/6/21).

Kak Seto, demikian ia akrab disapa, datang untuk melihat kondisi psikologis para peserta didik yang masih ada di Sekokah SPI, pasca pemberitaan yang begitu massif.

Dia juga menjelaskan, anak-anak di dalam Sekolah SPI harus tetap tenang. Selanjutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan melakukan asesmen keseluruhan.

"Anak-anak harus dalam kondisi tenang dan gembira. Karena itu, dalam waktu dekat ibu walikota berencana mengajak anak-anak jalan-jalan. Sedangkan untuk pendampingan psikologis akan ditangani Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia).

Dia juga menegaskan, oknum yang terlibat dalam kasus itu harus segera diproses dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bingung.

"Jika terbukti, harus segera dipidana, sesuai amanat UU perlindungan anak," katanya, sembari berharap proses hukum harus berjalan hingga tuntas.

Dia memohon kepada Polda Jatim segera mengumumkan hasil pemeriksaan, setelah ada berbagai laporan. Proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi asas kejujuran, bersih, adil dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak-anak Indonesia.

Di sisi lain, agar hal itu tak terjadi lagi, terutama di lingkungan sekolah yang memiliki asrama, seperti pondok pesantren dan boarding scholl, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak di setiap sekolah, berisi guru, pengelola, siswa, orang tua dan Dinas Pendidikan.

"Saat ini sejumlah daerah sudah menerapkan, tapi belum merambah nasional. Maka dari itu, kami berharap semua daerah bisa menerapkan hal itu," katanya.

Melalui satgas itu, program kementerian, yakni sekolah layak anak, bisa benar-benar tercapai, sehingga tidak hanya slogan, tapi juga kontrol pada setiap sekolah.

"Kekerasan terhadap anak sangat sering terjadi di dunia pendidikan, sehingga perlu dilakukan kontol secara berkelanjutan di sekolah," katanya.

Tak berhenti disitu, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap anak. Dirinya memohon, warga masyarakat yang ada di sekitar sekolah agar turut serta melakukan pengawasan.

"Di seluruh Indonesia, sudah ada empat kota/kabupaten yang memiliki seksi perlindungan anak di setiap RT. Daerah-daerah itu diantaranya Tangerang Selatan, Banyuwangi dan Kota Bekasi. Mudah-mudahan di Malang Raya bisa melakukan hal seperti itu juga. Sehingga pengawasan terhadap anak bisa termonitor hingga ke akar-akarnya," bebernya.

Kata Kak Seto, berdasarkan UU Perlindungan Anak, semua warga negara Indonesia wajib melakukan perlindungan. Sehingga bukan hanya pemerintah dan polisi saja yang menjaga masa depan bangsa.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler