AMEG - Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan hakim dan langsung mengatakan banding karena divonis 4 tahun penjara.
Pernyataan HRS ini disampaikan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) siang tadi.
"Saya sampaikan majelis hakim, dengan ini, saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata HRS.
HRS mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa ia terima. Antara lain soal saksi forensik.
Ini kejanggalannya. "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Habib Rizieq.
Sesuai yang diprediksi, di luar ruangan sidang, ribuan umat Islam pendukung HRS mengepung PN Jakarta Timur. Mereka tampak dihalau aparat keamanan.
Ribuan pendukung HRS ini menjawab hinaan dan tantangan JPU terhadap HRS.
Penasihat hukum HRS juga langsung memutuskan akan mengajukan banding. "Kami menolak dan tim penasihat hukum menyatakan banding atas putusan itu," kata seorang penasihat hukum.
"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.
Sebelumnya, hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap HRS. Pimpinan FPI ini dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan kegaduhan.
Pengunjung di luar berteriak, "Ini tidak adil, bagaimana dengan Menteri Airlangga yang menyembunyikan sakit covidnya? Jokowi juga mengatakan penderita covid dijamin kerahasiaannya, ini tidak adil."
Walau demikian, entah apa alasan hakim, yang jelas hakim ketua Khadwanto membacakan surat putusannya ini,
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran."
Menurut Hakim, HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)