AMEG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021, mengundang komentar pemilik cafe.
Seperti diketahui salah satu poin PPKM Mikro Darurat membatasi aktivitas kegiatan di pusat perbelanjaan cafe dan restoran. Jam operasional dibatasi pukul 17.00 WIB.
Bagus Pramono, pemilik Javas Cafe dan restoran di Jalan Tunjungan Surabaya menanggapi, bahwa kegiatan PPKM Mikro Darurat sangat tidak efektif dan relevan.
Sebagai pengusaha, ia harus memutar otak untuk bisa mengatasi cost operasional kebutuhan yang ada di cafe dan restonya yang dalam sepekan ini sangat menurun.
Jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dikatakan akan membatasi pengunjung yang akan datang di cafe dan resto. Terutama pengunjung yang akan menikmati suasana Tunjungan.
Kawasan Tunjungan adalah tempat kumpulnya yang para seniman, fotografer. Menurut Bagus, anak muda biasanya mengekspresikan karya atau hobinya di kawasan Tunjungan karena spot bangunan heritage.
Biasanya setelah melakukan kegiatan, para seniman fotografer dan kaum muda mampir berdiskusi di cafe.
"Kalau nanti tutupnya jam 17.00, saya tidak bisa bayangkan. Sementara untuk mensiasati ini harus memperkerjakan sistem kerja bergantian," kata Bagus yang saat ini punya 15 orang karyawan cafe.
Bagus berharap sistem PPKM soal pembatasan jam operasional dikaji ulang. Saat ini pihak cafe dan resto sudah menerapkan protokol kesehatan menjalan 5M. (*)