"Pemilik villa akan dikenakan sanksi sesuai aturan, kerena selama penerapan PPKM Darurat ada ketentuan untuk tempat penginapan. Kami juga akan memeriksa perizinannya," ungkap dia.
"Sepanjang operasi cipta kondisi PPKM Darurat, kejadian seperti ini baru pertama kali ini ditemukan," tutup Catur. (*)