Sah! Ini 5 Pos Penyekatan Mudik di Kabupaten Malang

Kamis 22-04-2021,11:27 WIB
Reporter : Rizki Wijaya
Editor : Rizki Wijaya

AMEG-Larangan mudik secara resmi sudah diberlakukan. Ditetapkan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan terkait pembatasannya juga telah diterbitkan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Di wilayah Kabupaten Malang akan didirikan lima pos penyekatan pemudik. Kelima pos ini berada di pintu masuk menuju Kabupaten Malang. Baik titik yang berbatasan dengan daerah Kabupaten lain maupun titik yang berada di exit tol. “Untuk titiknya di antarannya exit tol Lawang, exit tol Singosari, exit tol Pakis, Sumberpucung dan Ampelgading,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Eka Hafi Lutfi. Pria yang akrab disapa Lutfi ini menegaskan, melalui pos penyekatan ini, diharapkan tidak ada warga yang nekat mudik. Sementara dalam waktu dekat, Dishub Kabupaten Malang akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk biro travel, angkutan barang dan perusahaan jasa transportasi. Masih teekait dengan pelarangan mudik ini, pihaknya menegaskan agar masyarakat tidak nekat. Salah satunya seperti mengelabui petugas untuk mudik menggunakan kendaraan angkutan barang. “Jangan sampai seperti tahun lalu ya, ada angkutan barang digunakan mengangkut manusia, karena ada larangan mudik. Agar itu tidak terjadi lagi, kami akan membuat surat edaran,’’ imbuh Lutfi. Surat edaran itu akan dibuat setelah menerima turunan Permenhub terkait larangan mudik dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. “Permenhub sudah turun, tinggal surat dari provinsi. Itu sebagai acuan kami untuk membuat surat edaran,’’ pungkasnya. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler