Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru: Soal Idul Adha dan Perjalanan Luar Kota

Minggu 18-07-2021,11:41 WIB
Reporter : Yanuar Triwahyudi
Editor : Yanuar Triwahyudi

AMEG - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 per Sabtu (17/7/2021). Surat tersebut mengatur tentang pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha di masa pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan ini efektif berlaku pada 18-25 Juli 2021.  

Menurut dia, kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman libur panjang, menjamurnya klaster keluarga saat ini, mengoptimalisasi fungsi pemerintah daerah dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha. 

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat. Namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas Wiku. 

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 itu menjelaskan. Surat Edaran ini melengkapi instrumen hukum lainnya sepanjang tidak bertentangan. 

Wiku memerinci terkait mobilitas. Surat Edaran ini mengatur kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi. 

Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan seorang pendamping, kepentingan bersalin maksimal dua orang, dan pengantar jenazah bukan Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang yang diizinkan.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan masing-masing dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara. Dan PCR/rapid antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan pihaknya juga menetapkan perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau dilarang bepergian.

"Ketentuan ini mulai diberlakukan 19 Juli setelah Surat Edaran keluar,” ujar dia.

Surat Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha. Kegiatan peribadatan dan keagamaan yang di daerah zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler