AMEG - Kekayaan intelektual komunal sangat penting diinventarisir. Seperti budaya tari tradisional yang diciptakan oleh kelompok sosial. Sehingga tidak ada pengakuan dari negara lain yang mengatasnamakan budaya itu.
Galery City Guide 911 FM, Rabu (28/7/2021) sore, membahas pentingnya perlindungan bagi kekayaan intelektual komunal. Menghadirkan pihak Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dr Subianto Mandala SH LLM mengatakan. Kekayaan intelektual komunal, berupa produk atau karya yang dihasilkan dari pemikiran kelompok masyarakat, atau turun-temurun dari nenek moyang.
"Komunal terbagi empat jenis. Ekspresi budaya tradisional. Teknik budaya, seperti cara membuat jamu. Indikasi geografis, contohnya kopi Dampit. Sumber daya genetik, seperti vaksin Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan. Peran pemerintah daerah sangat mempengaruhi dalam hal perlindungan dan pendataan dari sebuah hasil karya ini. Sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dimasa depan.
"Jangan sampai seperti kasus Reog Ponorogo. Didompleng Malaysia. Kejadian itu, membuat kita melupakan tradisi yang sudah dibuat oleh nenek moyang kita," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra Ardhiansyah SIP mengatakan. Bagi masyarakat yang ingin mendata hak karya komunalnya, bisa datang ke Kantor Kanwil Kemenkumham atau ke Disporapar.
"Bisa datang ke kami. Atau ke Disporapar. Nanti langsung mengisi formulir yang sudah kita berikan ke pihak Disporapar dengan mengikuti persyaratan yang sudah tertera," ucapnya.
Selain itu, masyarakat yang mendata tidak dipungut biaya apapun. Karena langkah ini merupakan upaya dari pemerintah untuk hadir dalam melindungi hak kekayaan intelektual komunal di Indonesia.
"Kami sudah bergandengan dengan seluruh Pemda terkait hal ini. Tinggal peran aktif dari Pemda dan para pelaku usaha dibidang seni dan budaya. Maupun masyarakat lainnya. Agar tidak ada masalah di kemudian hari," pungkasnya. (*)