AMEG - Merasa dirugikan adanya dugaan investasi bodong, seorang warga Kelurahan Gebang, Jember, Jawa Timur, mendatangi mapolres setempat.
Ia adalah Prahara Yudistira, 33 tahun, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 85 juta.
Ia melaporkan ME, 29 tahun, warga Desa Biting Kecamatan Arjasa. Karena keuntungan investasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal investasi korban tak kembali.
"Sekitar 18 Agustus 2020, terlapor berinisial ME, mendatangi korban di rumahnya, untuk menawarkan investasi uang. Terlapor menawarkan investasi jangka panjang dengan keuntungan berlipat ganda," ungkap Rusnadi Bakri, kuasa hukum korban, ditemui usai melapor di halaman Mapolres Jember, Sabtu (3/9/2021).
Lanjut Rusnadi, kliennya merasa tertipu karena ME menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Sehingga korban Prahara akhirnya menginvestasikan uangnya. "Namun, setelah berjalan sekitar 3 bulan, si terlapor tidak ada kabar beritanya," jelasnya.
"Dalam surat perjanjian, si terlapor menjanjikan keuntungan setiap bulan. Misalnya, kalau menginvestasikan uang Rp 1 juta, maka si korban akan menerima keuntungan Rp 1,5 juta tidak termasuk modal. Jadi uangnya akan kembali Rp 2,5 juta," tuturnya.
Dengan melapor polisi, Rusnadi mengaku itu merupakan langkah terakhir korban, agar bisa mengembalikan uangnya. Jika tidak ada itikad baik dari terlapor, pihaknya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses hukum.
"Jika tidak ada itikad baik, maka kami serahkan masalah ini ke kepolisian," tuturnya.
Dalam laporannya, diketahui ME dilaporkan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana LP nomor TBL-B/376/IX/2021/SPKT/Polres Jember/Polda Jatim. (*)