AMEG - Sejumlah proyek di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditengarai dikerjakan lebih awal sebelum penandatanganan kontrak kerja antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan calon rekanan.
Salah satunya, proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Situbondo, yang akhirnya dihentikan paksa oleh warga.
Diketahui proyek bersumber dari APBD Tahun 2021 itu, dikerjakan sebelum kontrak ditandatangani.
"Kami menemukan fakta di lapangan, ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Situbondo. Ini proyek milik Dinas Perikanan, berupa kegiatan non tender atau Pengadaan Langsung (PL) Rehabilitasi TPI Besuki. Belum ada tandatangan kontrak proyek, tapi sudah dikerjakan,” jelas Amirul Mustafa, salah satu warga yang juga aktivis senior di Situbondo ini.
Amir, panggilan akrabnya menilai, kegiatan tersebut ilegal atau tidak dibenarkan karena mendahului proses sebelum penandatanganan kontrak dokumen oleh PPK dan calon rekanan. Pekerjaan proyek di lokasi sudah mencapai 20 persen.
“Ini jelas ada indikasi perbuatan curang yang dilakukan calon rekanan, serta sebuah bentuk kelalaian yang dilakukan pengguna barang, yaitu Dinas Perikanan,” lanjutnya, Selasa (21/09/2021).
Karenanya, ia bersama rekan aktivis lainnya serta warga sekitar, terpaksa menghentikan kegiatan proyek tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan polisi dari Polsek Besuki, serta serta kepala UPTD TPI Besuki.
"Kami minta kegiatan tersebut dihentikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami minta juga hentikan semua bentuk kecurangan pengadaan barang dan jasa. Sebab kecurangan itu menyebabkan kerugian,” tandas Amir lagi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo, Sophan Effendi mengakui, bahwa kegiatan proyek Rehabilitasi TPI Besuki sudah dihentikan. Ia tidak tahu kalau proyek tersebut sudah mulai dikerjakan dan tandatangan kontrak belum dibuat.
"Sudah saya hentikan karena tanpa sepengetahuan saya. Sudah mulai kemarin biar menyelesaikan kontraknya terlebih dahulu, itu yang mengerjakan salah satu CV. Tapi sudah saya hentikan," ujar Sophan, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (21/09/2021).
Pantauan di LPSE Situbondo, Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun 2021 dengan nilai Pagu Rp.189.684.000, HPS senilai Rp.186.389.312,00 yang melekat pada Dinas Perikanan Situbondo. Dengan jenis kegiatan Pengadaan Langsung berupa, Rehabilitasi TPI Besuki. (*)