52 KA Lokal Daop 8 Beroperasi, Penumpang Tidak Wajib PCR/Antigen

Rabu 22-09-2021,14:05 WIB
Reporter : M Abd Rahman Rozzi
Editor : M Abd Rahman Rozzi

AMEG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan KA (Kereta Api… lokal mulai Rabu 22 September 2021. Jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI ACCESS.

Adapun kereta api lokal yang kembali beroperasi diantaranya: Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo-Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan. Masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Antara lain, wajib vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ tambah Luqman.

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran covid 19.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Luqman. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler