PHK Sepihak Karyawan Bank Panin Berujung di Pengadilan

Rabu 22-09-2021,17:53 WIB
Reporter : Sugeng Irawan
Editor : Sugeng Irawan

AMEG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Andreas Adityo Purwonugroho, karyawan Bank Panin kantor cabang utama Malang, berujung di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur di Surabaya.

Kayat Hariyanto SPd., SH., MH. dan Kriswanto SH., MH., dari kantor hukum K&K ditunjuk sebagai kuasa hukum Andreas Adityo Purwonugroh, pria kelahiran Banjarmasin itu.

Sebelum didaftarkan ke pengadilan, pihak kuasa hukum sudah memberikan somasi

terhadap Bank Panin.

"Somasi tersebut merupakan tahapan hukum sebelum kita lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial seperti sekarang ini,” ungkap Kayat Hariyanto di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Rabu (22/9/2021).

Andreas merupakan karyawan yang sudah lebih 15 tahun mengabdi dan bekerja di Bank Panin. Artinya status dia sebagai karyawan yang mulanya karyawan kontrak otomatis menjadi karyawan tetap.

Entah mengapa pihak manajemen bank melakukan PHK sepihak, tanpa ada pesangon sesuai regulasi.

"Klien kami ini dibuat tidak nyaman dan tidak kerasan bekerja di Bank Panin sehingga klien kami resah,” kata anggota Peradi Malang ini.

Menurut Kayat, kliennya dibuat seolah-olah mengundurkan diri. "Padahal klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun selama ini sebagaimana kehendak pimpinan kantor cabang malang PT. Bank Panin,” ungkapnya.

Sampai dengan persoalan masuk di persidangan, kata Kayat, pihak Bank Panin tidak memberikan penjelasan terkait PHK sepihak.

"Inilah yang membuat klien kami resah, belum lagi hal-hal kecil yang oleh manajemen dibesar-besarkan serta hal lainnya yang sudah kami minta melalui pengadilan yang terhormat ini," jelasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler