Sampai dengan persoalan masuk di persidangan, kata Kayat, pihak Bank Panin tidak memberikan penjelasan terkait PHK sepihak.
"Inilah yang membuat klien kami resah, belum lagi hal-hal kecil yang oleh manajemen dibesar-besarkan serta hal lainnya yang sudah kami minta melalui pengadilan yang terhormat ini," jelasnya. (*)