AMEG - Prestone Cafe di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menggelar acara tanpa menerapkan prokes ketat dimasa pandemi Covid-19, kini dilakukan penindakan.
Hal itu dibenarkan Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto SH kepada awak media, Rabu (29/9/21) siang.
Mantan Kapolsek Dau itu menjelaskan, petugas sudah memberikan penindakan berupa teguran secara tegas dibantu petugas Polsek Lowokwaru, serta Koramil Lowokwaru.
"Kami sudah mendapatkan informasi karena itu sempat viral di media sosial. Dan saat kami datangi, ternyata memang benar adanya pelanggaran tersebut," ungkap Syabain kepada reporter City Guide 911 FM (Ameg Group), Rabu (29/9/2021).
Petugas akan menyerahkan putusan hukuman pelanggaran PPKM itu ke Satpol PP Kota Malang untuk menindak sesuai aturan yang ada.
"Kewenangannya ada di Satpol PP. Jadi kami hanya memberikan peringatan tegas kepada pemilik cafe tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik Preston Cafe, Kamis (30/9/2021) di Kantor Satpol PP Kota Malang.
"Besok, kami lakukan pemanggilan. Jika terbukti melanggar peraturan PPKM darurat level dan memiliki alat bukti yang kuat dari kepolisian serta kami, kita berikan tindak pidana ringan (tipiring)," ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan terus gencarkan operasi yustisi secara masif, meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Malang mengalami penurunan.
"Tetap kami lakukan, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 lebih luas kembali," tandas dia. (*)