AMEG - Karyawan toko dan swalayan di Kabupaten Bondowoso, diwajibkan menjalani vaksinasi Covid-19. Ini tertuang dalam surat edaran (SE) Satpol PP Bondowoso dan telah disebar ke toko modern berjaringan.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, Jumat (1/10/2021) menegaskan, agar pengelola toko memasang imbauan tertulis di semua gerai, juga menganjurkan konsumen yang berbelanja sudah menjalani vaksin.
Ini dilakukan dalam rangka percepatan capaian vaksinasi kabupaten yang saat ini masih rendah dan membuat Bondowoso berada di level 3.
"Untuk itu, menjadi tanggung jawab bersama memberikan penyadaran bersama agar mau divaksin," ujarnya.
Sebagai tahap awal, SE dibagikan ke toko berjaringan seperti, Indomaret dan Alfamart. Selanjutnya, toko-toko lainnya yang bergerak di bidang usaha perdagangan dan jasa juga akan menerima surat edaran yang sama.
"Sementara ini toko berjaringan dulu. Dari induknya di Jember sudah kami beri, nanti setiap toko juga akan diberi, yang berjaringan," katanya.
Tak hanya diperkotaan, SE akan disebar hingga ke pedesaan. "Mereka yang pertama memerintahkan karyawannya untuk vaksin. Demi keselamatan karyawan dan demi keselamatan pengunjung. Memberikan rasa aman," imbuhnya.
Jika setelah SE diedarkan dan masih ditemukan karyawan belum divaksin, Slamet mengatakan akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, apakah ada sanksi atau tidak.
Untuk memastikan pengelola menjalankan SE tersebut, Satpol PP akan melakukan pemantauan atas tindak lanjut dari imbauan yang disebarkan sejak Kamis, 30 September 2021 lalu.
Tidak menutup kemungkinan sanksi terberat adalah penutupan toko, karena tidak memberikan rasa aman bagi pengunjung, akibat karyawannya belum divaksin. (*)