Polres Sebut Tambang Watulungguh Berizin, BPPKAD: Tak Pernah Bayar Pajak

Selasa 19-10-2021,08:52 WIB
Reporter : Zainulah
Editor : Zainulah

AMEG- Aktivitas penambangan tanah urug di Watulungguh Desa Kotakan, Kecamatan Kota /Situbondo, dituding ilegal alias tak berizin.

Aktivitas pemangkasan tanah bukit itu, tidak terdaftar dalam peta minerba one map indonesia. Tanah urug hasil tambang diduga dijual ke salah satu tambak di Situbondo.

Ironisnya, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Situbondo tidak sinkron menanggapi izin penambangab.

Pemkab menyatakan aktivitas tambang di watulungguh tak mengantongi izin, namun Polres menyatakan tambang Watulungguh itu berizin.

Pemda sinkron dengan LiRA Situbondo yang menyebut aktivitas penambangan Watulungguh ilegal.

Didik Martono, aktivis LIRA Situbondo telah melaporkan aktivitas tambang tersebut ke Polres Situbondo, namun hingga saat ini tak ada tindak lanjutnya.

"Saya Bupati LIRA Situbondo sudah pernah melaporkan tahun 2017 dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Kami minta APH tak tebang pilih dengan melakukan pembiaran. Itu diduga tak mengantongi IUP OP. Jika itu benar, Polres harus tegas,” ujar Didik, panggilan akrabnya.

Aktivitas tambang Watulungguh Desa Kotakan, Situbondo (foto zainulah)

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo menyatakan. aktivitas penambangan tanah urug di Watulungguh itu sudah memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM.

"Izinnya sudah ada, IUP ada, Izin usaha ada, izin Kementerian ESDM sudah ada. Polisi sifatnya pasif masalah tambang. Kecuali jika bodong, tidak ada surat-suratnya. Terkait legal atau tidaknya itu tergantung pemangku kebijakan,” ujar Agus Widodo saat dihubungi via ponselnya, Senin (18/10/2021).

Lain lagi pernyataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Situbondo, Kabid Pajak, Lutfi Zakaria menegaskan, pertambangan di Watulungguh Kotakan, tidak memiliki izin alias ilegal. Pihaknya tak pernah menerima pungutan pajak dari aktivitas tambang tersebut.

"Untuk Watulungguh tidak ada izin itu. Sebab kami memungut pajak dari tambang yang berizin. Jika memungut pajak dari tambang yang tidak berizin, kita dianggap melegalkan. Hingga saat ini belum ada pajak masuk, karena setiap pembayaran pajak mineral, kami selalu meminta copy izinnya untuk dijadikan dasar dalam pemungutan pajak,” jelas Lutfi Zakaria, dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (18/10/2021). (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler