"Itu bangunan rusak berat yang tidak pernah dipakai. Sejak Bupati Dadang juga tidak pernah dipakai, itu bukan cagar budaya. Kami hanya mengirimkan surat dan kami bukan tim, sudah sesuai aturan dan sudah izin Bupati (Karna Suswandi, red),” jelasnya.
Sruwi tidak mengetahui jika ada barang yang hilang saat proses penghapusan aset tersebut. “Saya tidak tahu jika ada kayu atau apapun yang hilang. Itu juga boleh dihibahkan atau dijual, itu ada timnya dan bukan kami," pungkasnya. (*)