AMEG - Produk lokal UMKM/IKM di Kabupaten Malang bakal memiliki lonjakan calon konsumen baru. Ini menyusul diberlakukannya voucher belanja bagi pegawai ASN untuk membeli produk lokal yang dibutuhkan.
Kebijakan voucher belanja ini sendiri sebenarnya sudah cukup lama, sesuai SE Bupati Malang yang dikeluarkan 5 April 2021 lalu.
Selanjutnya, realisasi SE Bupati Malang ini diperkuat dengan Surat yang dikeluarkan Sekda Kabupaten Malang tertanggal 19 Juli 2021.
SE Bupati Malang ini tentang peningkatan penggunaan produk UMKM/IKM di Kabupaten Malang.
Kebijakannya dirupakan voucher belanja minimal Rp 50 ribu/bulan, yang diberlakukan bagi pegawai semua perangkat daerah. Voucher ini diambilkan dari pemotongan gaji dan pengambilan barang tanggal 1 sampai 15 per bulannya.
Pegawai perangkat daerah di lingkungan Dinas Pendidikan misalnya, diharapkan mendukung kebijakan penggunaan produk UKM lokal ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mengeluarkan surat dengan perihal dukungan konkret bagi gerakan beli produk lokal. Surat ini ditujukan kepada kepala SMPN dan Korwil se Kabupaten Malang untuk diteruskan kepada jajarannya.
"(Dinas Pendidikan) sebatas menghimbau. Tidak ada pemaksaan loh, ya. Jadi, kalau tidak pesan ya Saya tidak akan memberi sanksi. Meskipun perintahnya Pak Bupati wajib," jelas Kadindik Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono, Selasa (2/11/2021) petang.
Menurutnya, berlakunya voucher belanja bagi pegawai ini berdasarkan pesanan yang bersangkutan. Dan, masing-masing dikoordinir jajaran di bawahnya. Apalagi, urusan penggajian ASN juga dikelola tiap korwil dan kepala sekolah. (*)