AMEG - Lenturnya penindakan pelanggaran perizinan di Kabupaten Pasuruan, seolah dimanfaatkan investor untuk bertindak semau gue.
Mereka nekad membangun pabrik meski belum mengantongi perizinan. Sementata belum tuntas penindakan terhadap pabrik produsen kemasan kosmetik milik Juragan 99 Corp, yang belum mengantongi izin.
Kini terjadi pada pabrik pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibangun di Kecamatan Purwosari. Meski belum mengantongi perizinan, pabrik milik PT Universal Eco Lestari (UEL) sudah mulai mendirikan bangunan untuk pengolahan limbah B3.
Beberapa pekan lalu, Kepala Staf Kepresiden RI, Moeldoko, sudah mengunjungi pabrik pengolahan limbah di Purwosari tersebut. Namun saat itu, Moeldoko diterima jajaran manajemen PT Nusantara Hijau Abadi (NHA) yang bermitra dengan PT UEL.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dan menerbitkan dokumen perizinan atas nama PT UEL maupun PT NHA.
Ia juga tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah mengurus dokumen perizinan yang ditangani Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Pasuruan.
"Kami belum menerbitkan dokumen perizinan bangunan dan gedung (PBG) untuk pabrik penyimpanan sementara limbah B3 di Purwosari," kata Edi Supriyanto.
Kabid Pembinaan dan Penataan Bangunan Dinas Permukiman dan Perumahan, Haryo, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan dokumen perizinan PT UEL.
Menurutnya jika perusahaan telah membangun pabrik, nantinya akan diberlakukan mekanisme sertifikat laik fungsi (SLF) untuk menilai apakah bangunan itu sudah bisa difungsikan. (*)