AMEG - Investasi modal yang berputar di Kabupaten Malang nilainya cukup besar. Tercatat, lebih dari Rp 1,1 triliun realisasi modal yang dibukukan hingga akhir 2021 ini.
"Berdasarkan yang lapor di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), tercatat Rp 1.125 triliun lebih. Namun, ini masih tercatat hingga triwulan 3 saja. Sisanya, mungkin belum lapor," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, Senin (20/12/2021).
Nilai investasi ini dirinci dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 162,2 miliar, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 962,2 miliar lebih.
Dibanding dua tahun sebelumnya, nilai investasi modal di Kabupaten Malang mengalami penurunan signifikan.
Pada 2019, realisasi tercatat Rp 30 triliun lebih, yang didominasi dari PMDN sebesar Rp 27,5 triliun. Sedangkan, pada 2020 lalu, realisasi investasi modal menurun, yakni hanya Rp 16,4 triliun lebih.
Dari angka ini, juga didapati ada kenaikan investasi pada PMA senilai hampir Rp 6 triliun. Sebaliknya, pada PMDN invetasi modal turun tajam hingga sekitar Rp 19,5 triliun.
"Memang, pengisian LKPM adalah mandiri oleh perusahaan, yang dilakukan secara online. Kami hanya sebatas mengingatkan. Ya, sesering mungkin melakukannya," jelas Subur.
Dari rekapitulasi realisasi investasi berdasarkan data LPKM DPM-PTSP, pihak PMA tercatat terakhir bahkan masih melakukan pelaporan Triwulan 2. Sementara, PMDN terakhir laporan untuk Triwulan 3.
Menurut Subur, sesuai regulasi pelaporan investasi modal mestinya dilakukan tiap tiga bulan. Akan tetapi, ia menduga ada sebab ketidakpatuhan pengusaha atau pemodal tidak melakukan pelaporan.
"Sistem pelaporan online saat ini memang hal baru. Tapi, kami juga menyediakan klinik online yang sebenarnya bisa dimanfaatkan jika pengusaha mengalami kesulitan," imbuhnya.
Besarnya nilai investasi modal, diakui Subur sebenarnya juga dijadikan patokan bagi penghitungan asumsi target pendapatan daerah dan pertumbuhan perekonomian secara makro. (*)