AMEG - Penggalangan dan pemanfaatan dana kemanusiaan untuk dampak bencana akan diawasi. Pemkab Malang tengah menyiapkan peraturan khusus dana kebencanaan.
Sekretaris BPBD Kabupaten Malang, Joni Samsul Hadi mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan kajian peraturan terkait pengelolaan dana kemanusiaan untuk bencana yang dihimpun dari masyarakat luas.
"Nanti akan kita atur. Yang jelas, nanti dana-dana kebencanaan yang dihimpun dari masyarakat, pemanfaatannya harus sesuai norma dan kaidah penanganan dan penanggulangan sesuai perundangan yang ada," kata Joni Samsul Hadi.
Ditegaskan, penggunaan dan pemanfaatan dana bencana yang dimaksud adalah untuk memastikan dana bantuan kebencanaan bisa tepat sasaran dan termanfaatkan sesuai kebutuhan semestinya.
Baik itu dana yang dihimpun sebelum terjadi bencana, hingga selama rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
"Nanti kita atur dan awasi, juga oleh publik. Dana penanggulangan bencana peruntukannya untuk kemanusian dan korban bencana. Jadi, harus dilaporkan juga pemanfaatannya," tegas Joni.
Kabupaten Malang sendiri sebelumnya pernah mengeluarkan Perda Nomor 4/2011 tentang penanggulangan kebencanaan. Selain itu, lanjut Joni, ada banyak ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bisa dipedomani untuk menghasilkan aturan dana kebencanaan nantinya.
"Nanti, peraturannya berupa Perbup. Saat ini terus kita kaji, dan selanjutnya akan dibahas bersama lintas sektor dan unsur masyarakat peduli penanggulangan ," imbuhnya.
Apakah nanti juga diatur mekanisme sanksi bagi penggunaan dana kebencanaan yang salah dan tak tepat sasaran? Soal ini, Joni mengaku belum bisa memastikan lebih jauh. (*)